Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 untuk Wilayah DKI Jakarta, Mudah Banget!

Selasa, 26 November 2024 - 17:59 WIB
Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, KPU DKI Tetapkan Jumlah DPT 8.214.007 Jiwa dan 14.835 TPS

Selain itu, Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp yang aktif. Dua syarat tersebut nantinya diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT. Berikut langkah-langkah ceknya:

1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Jika sudah masuk, masukkan NIK yang terdiri dari 16 digit nomor

3. Setelah itu, masukkan nomor HP yang terhubung dengan WhatsApp. Nantinya, akun WA yang tertaut akan dikirim kode OTP.

4. Selanjutnya, salin atau tulis kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp KPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!