Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi

Senin, 25 November 2024 - 12:15 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap guru honorer Supriyani tepat di Hari Gunu. Foto/SINDOnews
SULTRA - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap guru honorer Supriyani yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan muridnya yang merupakan anak polisi. Vonis bebas ini diputuskan majelis hakim tepat pada Hari Guru.

Majelis hakim menyatakan Supriyani bebas dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.



“Supriyani tidak bersalah dan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kejari Konawe Selatan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Buntut Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Tidak ada unsur hukum yang menunjukkan Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan oleh JPU,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!