Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi
Senin, 25 November 2024 - 12:15 WIB
SULTRA - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap guru honorer Supriyani yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan muridnya yang merupakan anak polisi. Vonis bebas ini diputuskan majelis hakim tepat pada Hari Guru.
Majelis hakim menyatakan Supriyani bebas dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.
“Supriyani tidak bersalah dan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kejari Konawe Selatan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano, Senin (25/11/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Tidak ada unsur hukum yang menunjukkan Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan oleh JPU,” katanya.
Keputusan ini disambut haru oleh Supriyani dan keluarganya yang selama ini meyakini bahwa dia tidak bersalah. Supriyani mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung/
Seperti diberitakan, Supriyani didakwa atas dugaan menganiaya muridnya di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan yang juga merupakan anak polisi di Polsek Baito. Kasus ini pun menyita perhatian publik sebab banyak kejanggalan dalam dugaan penganiayaan tersebut dan upaya kriminalisasi terhadap Supriyani.
Dalam kasus ini, Kapolsek Dan Kanit Reskrim Polsek Baito Konawe Selatan Dicopot. Termasuk Kasi Pidum Kejari Konsel akibat dugaan permintaan uang damai kasus Supriyani.
Majelis hakim menyatakan Supriyani bebas dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.
“Supriyani tidak bersalah dan seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kejari Konawe Selatan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano, Senin (25/11/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Tidak ada unsur hukum yang menunjukkan Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan oleh JPU,” katanya.
Baca Juga
Keputusan ini disambut haru oleh Supriyani dan keluarganya yang selama ini meyakini bahwa dia tidak bersalah. Supriyani mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung/
Seperti diberitakan, Supriyani didakwa atas dugaan menganiaya muridnya di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan yang juga merupakan anak polisi di Polsek Baito. Kasus ini pun menyita perhatian publik sebab banyak kejanggalan dalam dugaan penganiayaan tersebut dan upaya kriminalisasi terhadap Supriyani.
Dalam kasus ini, Kapolsek Dan Kanit Reskrim Polsek Baito Konawe Selatan Dicopot. Termasuk Kasi Pidum Kejari Konsel akibat dugaan permintaan uang damai kasus Supriyani.
(cip)
tulis komentar anda