Angkut Pemudik dari Jakarta, Polisi Amankan 15 Kendaraan Travel Liar

Sabtu, 02 Mei 2020 - 17:36 WIB
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya saat melakukan razia PSBB dan larangan mudik. Foto: @TMCPoldaMetro
JAKARTA - Polisi mengamankan 15 kendaraan travel ilegal yang dipakai untuk mengangkuti pemudik dari Jakarta. Kendaraan tersebut disita polisi dan dikenakan sanksi tilang.

"Semalam di Pos Penyekatan Cikarang Barat kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya untuk tujuan Jabar, Jatim, dan Jateng," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).



Dia menjelaskan, para travel gelap itu menawarkan jasa antar pemudik ke kampung halaman melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp300-500 ribu per orang. Polisi yang telah melakukan pemantauan di medsos selanjutnya menyelidiki hingga akhirnya berhasil diamankan di pos penyekatan.

"Mereka tak hanya melanggar larangan mudik tapi juga melanggar Pasal 308 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500 ribu, yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan tak punya izin mengangkut orang dalan trayek," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!