Markas Judi Online di Bandung Digerebek, Beromzet Rp500 Juta Per Bulan
Kamis, 21 November 2024 - 14:37 WIB
Baca juga: Penampakan Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Berjejer Monitor Komputer
Kombes Budi menyatakan, kronologi penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah berlantai dua nomor 29. Di rumah ini, warga kerap melihat sejumlah orang, sebagian besar perempuan, beraktivitas.
Semula warga menduga, rumah itu jadi tempat berjualan kain. Namun setelah diselidiki oleh polisi, ternyata jadi markas judi online.
"Pada Rabu 21 November 2024, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat didatangi, rumah tersebut berkamuflase sebagai tempat penjualan kain dan baju," ujar Kombes Budi.
Setelah mendapatkan fakta dan bukti, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan. "Selain lima orang, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan berupa komputer," tutur Kapolrestabes.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Budi, para tersangka mengaku hanya menyebarkan link-link situs judi online GGCuan dan MabukJudi melalui pesan singkat.
"Mereka menyebarkan link-link situs judi online. Ketika ada yang tergiur, mengklik, dan bermain, telemarketing mendapatkan fee dari pemilik link judi online tersebut," ucap Kombes Budi.
Jadi, ujar Kapolrestabes, para pelaku memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan dan bermain judi online yang servernya berada di Kamboja tersebut.
Kombes Budi menyatakan, kronologi penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah berlantai dua nomor 29. Di rumah ini, warga kerap melihat sejumlah orang, sebagian besar perempuan, beraktivitas.
Semula warga menduga, rumah itu jadi tempat berjualan kain. Namun setelah diselidiki oleh polisi, ternyata jadi markas judi online.
"Pada Rabu 21 November 2024, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat didatangi, rumah tersebut berkamuflase sebagai tempat penjualan kain dan baju," ujar Kombes Budi.
Setelah mendapatkan fakta dan bukti, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan. "Selain lima orang, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan berupa komputer," tutur Kapolrestabes.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Budi, para tersangka mengaku hanya menyebarkan link-link situs judi online GGCuan dan MabukJudi melalui pesan singkat.
"Mereka menyebarkan link-link situs judi online. Ketika ada yang tergiur, mengklik, dan bermain, telemarketing mendapatkan fee dari pemilik link judi online tersebut," ucap Kombes Budi.
Jadi, ujar Kapolrestabes, para pelaku memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan dan bermain judi online yang servernya berada di Kamboja tersebut.
Lihat Juga :