Polisi Buru 3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi

Minggu, 17 November 2024 - 10:36 WIB
Para tersangka sedang diperiksa intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan peran ketiganya.

"Peran B, BK, HF, maupun HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan website judi agar tidak diblokir Komdigi," katanya.

"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang ditangani sebanyak 22 orang," ujar Wira.

Dari tangan 3 pelaku, polisi menyita berbagai macam mata uang dengan jumlah Rp600 juta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!