Polisi Buru 3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi

Minggu, 17 November 2024 - 10:36 WIB
Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang terkait kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Saat ini, polisi masih memburu 3 buron dalam kasus tersebut. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang terkait kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini, polisi masih memburu 3 buron dalam kasus tersebut.

“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dikutip, Minggu (17/11/2024).



Baca juga: 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci tiga orang yang masih dalam pengejaran.

Sementara, Polda Metro Jaya kembali menangkap 3 pelaku yang masuk DPO kasus judi online di Komdigi.

"Sabtu 16 November 2024, kami menangkap 3 DPO inisial B, BK, dan HF," kata Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!