Lakukan Aktivitas Seksual Sambil Bawa Mobil, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Sabtu, 16 November 2024 - 19:03 WIB
Pelaku yang merupakan mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini diduga kuat hilang konsentrasi akibat mengemudi mobil sambil melakukan aktivitas seksual bersama teman kencannya berinisial ND. Ironisnya, saat menabrak pelaku mengaku tak menyadari peristiwa itu dan tetap tancap gas meninggalkan korban.
Baca juga: Polisi Amankan Pengemudi Mobil Terkait Penemuan Bocah Tewas di Tol Cijago Depok
“Pelaku kehilangan konsentrasi akibat melakukan aktivitas seksual saat mengemudikan mobil. MAT mengaku sedang dioral seks oleh teman kencannya seorang perempuan berinisial ND mulai dari Simpang Flyover Jombor di Jalan Magelang hingga di perempatan kampus UPN Veteran Yogyakarta. Pelaku mengaku tak menyadari telah menabrak orang dan tetap tancap gas meninggalkan korban,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi
Kasatlantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. ”Tersangka juga terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta,” katanya.
Baca juga: Polisi Amankan Pengemudi Mobil Terkait Penemuan Bocah Tewas di Tol Cijago Depok
“Pelaku kehilangan konsentrasi akibat melakukan aktivitas seksual saat mengemudikan mobil. MAT mengaku sedang dioral seks oleh teman kencannya seorang perempuan berinisial ND mulai dari Simpang Flyover Jombor di Jalan Magelang hingga di perempatan kampus UPN Veteran Yogyakarta. Pelaku mengaku tak menyadari telah menabrak orang dan tetap tancap gas meninggalkan korban,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi
Kasatlantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. ”Tersangka juga terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :