Lakukan Aktivitas Seksual Sambil Bawa Mobil, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Sabtu, 16 November 2024 - 19:03 WIB
loading...
Lakukan Aktivitas Seksual...
Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial MAT,20, menabrak pengguna jalan bernama Santoso, 45 tahun warga Ngaglik, Sleman hingga tewas. Foto/SINDOnews/heru trijoko
A A A
DIY - Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial MAT,20, menabrak pengguna jalan bernama Santoso, 45 tahun warga Ngaglik, Sleman hingga tewas. Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi di kawasan Ringroad Utara Sleman.

Terungkapnya kasus tabrak lari ini berawal dari penemuan mayat pria tanpa identitas yang tergeletak di pinggir Jalan Ringroad Utara, Sleman, Yogyakarta. Saat ditemukan korban dalam kondisi bersimbah darah dan terdapat luka di bagian kepala.

Penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki yang mengenakan kaos serta celana panjang ini kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari tersebut di asrama mahasiswa di Bantul.

Baca juga: Pengemudi Diduga Tabrak Lari, Mobil Ringsek Diamuk Massa di Jaktim

Pelaku yang merupakan mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini diduga kuat hilang konsentrasi akibat mengemudi mobil sambil melakukan aktivitas seksual bersama teman kencannya berinisial ND. Ironisnya, saat menabrak pelaku mengaku tak menyadari peristiwa itu dan tetap tancap gas meninggalkan korban.

Baca juga: Polisi Amankan Pengemudi Mobil Terkait Penemuan Bocah Tewas di Tol Cijago Depok

“Pelaku kehilangan konsentrasi akibat melakukan aktivitas seksual saat mengemudikan mobil. MAT mengaku sedang dioral seks oleh teman kencannya seorang perempuan berinisial ND mulai dari Simpang Flyover Jombor di Jalan Magelang hingga di perempatan kampus UPN Veteran Yogyakarta. Pelaku mengaku tak menyadari telah menabrak orang dan tetap tancap gas meninggalkan korban,” ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi

Kasatlantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. ”Tersangka juga terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Rekomendasi
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved