Buron Kasus Korupsi Rp2,2 M Dibekuk Tim Gabungan Kejagung

Minggu, 30 Agustus 2020 - 21:38 WIB
Majelis hakim PN Tanjungpinang, dalam putusannya juga membebani terpidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama enam bulan penjara.

Buronan semenjak tahun 2011 ini telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkab Lingga sebesar Rp2.222.443.109, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.

(Baca juga: TNI AL Kerahkan Kekuatan Penuh Jaga Keamanan Selat Malaka )

Penangkapan terhadap Romi tersebut, menurut Hari Setiyono, menjadi penangkapan ke-59 yang dilakukan Tim Intelijen Kejagung terhadap buronan dengan status sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. San melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!