Pastikan Ketersediaan Pupuk di Sulut, Mentan Sidak Gudang Pupuk Kaltim
Minggu, 30 Agustus 2020 - 20:03 WIB
Sebagaimana Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun e-RDKK.
"Distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan. Konsentrasi kita bersama pemerintah daerah adalah mendorong terus petani agar ketersediaan pangan terjamin baik di musim tanam I dan sekarang masuk musim tanam II dan musim kemarau pun kita pastikan pupuk aman," terangnya.
SYL menegaskan, ada tiga hal utama yang diprioritaskan dalam menjamin ketersediaan pangan, yakni penggunaan varietas unggul, ketersediaan pupuk dan ketersediaan jamin.
Alokasi pupuk menjadi perhatian utama mengingat sebelumnya masih ada beberapa yang belum mendapatkan distribusi pupuk.
"Bapak Presiden Jokowi sudah perintahkan untuk melakukan perubahan melalui Pupuk Indonesia untuk mendeteksi yang kuat agar sisa stok yang digunakan untuk musim tanam kedua," tuturnya.
"Distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan. Konsentrasi kita bersama pemerintah daerah adalah mendorong terus petani agar ketersediaan pangan terjamin baik di musim tanam I dan sekarang masuk musim tanam II dan musim kemarau pun kita pastikan pupuk aman," terangnya.
SYL menegaskan, ada tiga hal utama yang diprioritaskan dalam menjamin ketersediaan pangan, yakni penggunaan varietas unggul, ketersediaan pupuk dan ketersediaan jamin.
Alokasi pupuk menjadi perhatian utama mengingat sebelumnya masih ada beberapa yang belum mendapatkan distribusi pupuk.
"Bapak Presiden Jokowi sudah perintahkan untuk melakukan perubahan melalui Pupuk Indonesia untuk mendeteksi yang kuat agar sisa stok yang digunakan untuk musim tanam kedua," tuturnya.
Lihat Juga :