Aset Diklaim Sepihak, Pemkot Bandung Dukung Upaya Penegakan Hukum

Minggu, 30 Agustus 2020 - 18:56 WIB
Menurut dia, dalam kasus ini, Pemkot Bandung merupakan salah satu saksi. Lantaran, sebelumnya para terdakwa menggugat Pemkot Bandung di PTUN Bandung dengan nomor perkara 138/ G/ 2017/ PTUN-BDG, Pemkot Bandung sebagai salah satu tergugat.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, apabila dalam kasus ini dimenangkan oleh pihak lain, maka akan berakibat dibatalkannya sertifikat Hak Pengelolaan No. 5/Kelurahan Kebonwaru dan sertifikat Hak Pengelolaan No. 6/Kelurahan Kebonwaru atas nama Pemkot Bandung . Dengan kata lain, Pemkot Bandung kehilangan aset seluas kurang lebih 130.000 meter persegi.

(Baca juga: 3 Hari Dicari, ABK Asal Surabaya Tewas Tenggelam di Labuan Bajo )

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Pemkot Bandung mempertahankan aset negara. Hal itu sesuai PP 27/2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah junto Permendagri No. 19/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pengamanan aset, juga sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah junto PP No. 28/2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 12/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!