Perdagangan Manusia di Rokan Hulu Dibongkar, 2 Mucikari Ditangkap
Selasa, 12 November 2024 - 17:03 WIB
ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPO) yang korbannya diperjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dua orang yang berperan sebagai mucikari ditangkap.
Pengungkapan kasus perdagangan orang ini ada di dua lokasi, yakni di daerah Tanbusai Utara dan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), Riau. Keduanya diamankan dengan kasus yang berbeda.
“Tersangka pertama Riyati (32). Dia mucikari sekaligus pemilik kos-kosan,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Selasa (12/11/2024).
Dalam kasus TPPO di wilayah Polsek Ujung Batu dan Tambusai Utara pihak kepolisian mengamankan 4 wanita belia. Dua di antaranya masih di bawah umur. Para wanita penghibur ini adallah RMY (20), EJP (17), RN (15) dan NA (15).
"Polsek Tambusai Utara mengamankan tersangka di salah satu kos-kosan yang ada di Bangun Jaya. Muncikari bernama Riyati (32) yang merupakan pelaku sekaligus pemilik kosan diamankan bersama 4 wanita korban TPPO," jelasnya.
Terpisah, Polsek Ujungbatu melakukan pengintaian di Penginapan Restu Jalan Jenderal Sudirman Ujung Batu, Desa Pematang Tebih.
Petugas mengamankan seorang wanita inisial PM alias Nita (26) yang merupakan mucikari.
“Setelah diinterogasi, Nita mengakui telah mengantar seorang perempuan ke dalam kamar penginapan untuk melayani seorang pria yang telah memesan kepadanya melalui chatting dengan mendapatkan uang jasa sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan TPPO yakni Program Astacita Presiden Prabowo. Dia juga menambahkan kegiatan ini dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada 2024.
“Ini juga dalam mewujudkan Kamtibmas dalam mendukung agar kondisi Rohul lebih aman dan nyaman selama Pilkada. Terkait kasusnya saat ini masih ditangani dua polsek jajaran,” tandasnya.
Pengungkapan kasus perdagangan orang ini ada di dua lokasi, yakni di daerah Tanbusai Utara dan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), Riau. Keduanya diamankan dengan kasus yang berbeda.
“Tersangka pertama Riyati (32). Dia mucikari sekaligus pemilik kos-kosan,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Selasa (12/11/2024).
Dalam kasus TPPO di wilayah Polsek Ujung Batu dan Tambusai Utara pihak kepolisian mengamankan 4 wanita belia. Dua di antaranya masih di bawah umur. Para wanita penghibur ini adallah RMY (20), EJP (17), RN (15) dan NA (15).
"Polsek Tambusai Utara mengamankan tersangka di salah satu kos-kosan yang ada di Bangun Jaya. Muncikari bernama Riyati (32) yang merupakan pelaku sekaligus pemilik kosan diamankan bersama 4 wanita korban TPPO," jelasnya.
Terpisah, Polsek Ujungbatu melakukan pengintaian di Penginapan Restu Jalan Jenderal Sudirman Ujung Batu, Desa Pematang Tebih.
Petugas mengamankan seorang wanita inisial PM alias Nita (26) yang merupakan mucikari.
“Setelah diinterogasi, Nita mengakui telah mengantar seorang perempuan ke dalam kamar penginapan untuk melayani seorang pria yang telah memesan kepadanya melalui chatting dengan mendapatkan uang jasa sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini juga dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan TPPO yakni Program Astacita Presiden Prabowo. Dia juga menambahkan kegiatan ini dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada 2024.
“Ini juga dalam mewujudkan Kamtibmas dalam mendukung agar kondisi Rohul lebih aman dan nyaman selama Pilkada. Terkait kasusnya saat ini masih ditangani dua polsek jajaran,” tandasnya.
(shf)
tulis komentar anda