Perdagangan Manusia di Rokan Hulu Dibongkar, 2 Mucikari Ditangkap

Selasa, 12 November 2024 - 17:03 WIB
Polres Rokan Hulu menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Foto/Banda Haruddin Tanjung
ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPO) yang korbannya diperjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Dua orang yang berperan sebagai mucikari ditangkap.

Pengungkapan kasus perdagangan orang ini ada di dua lokasi, yakni di daerah Tanbusai Utara dan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), Riau. Keduanya diamankan dengan kasus yang berbeda.



Baca juga: Polri Tangkap 688 Tersangka Kasus TPPO

“Tersangka pertama Riyati (32). Dia mucikari sekaligus pemilik kos-kosan,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Selasa (12/11/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!