MNC Group Laporkan Dua TV Kabel ke Polda Sulteng

Selasa, 12 November 2024 - 14:36 WIB
"Swa TV dan Raki TV diduga melakukan penayangan siaran televisi melalui jaringan kabel tanpa izin yang kemudian dibebankan kepada pelanggan mereka,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).

K-vision MNC Group berharap tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan melindungi industri penyiaran dari praktik ilegal yang merugikan.

Baca juga: Irjen Pol Karyoto Rombak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 11 Anggota Dapat Jabatan Baru

Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari membenarkan telah menerima laporan dari PT Digital Vision Nusantara terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan perlindungan hak cipta serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!