5 Fakta Kecelakaan Maut Truk Lindas Bocah 9 Tahun di Tangerang

Jum'at, 08 November 2024 - 19:53 WIB
DWA mengemudi dalam kondisi teler akibat pengaruh narkoba tersebut, jelas menjadi tersangka utama kecelakaan ini. Penggunaan narkoba saat berkendara sangat membahayakan, karena dapat mengurangi kemampuan pengemudi untuk mengontrol kendaraan, seperti yang terjadi dalam kecelakaan ini.

4. DWA Ditahan

Polisi langsung menahan DWA dan menetapkannya sebagai tersangka. DWA dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yaitu Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (3), yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, DWA juga dikenakan Pasal 106 Ayat (4) Huruf a yang menyatakan bahwa pengemudi dilarang mengemudi dalam keadaan dipengaruhi zat berbahaya seperti narkoba. Jika terbukti bersalah, DWA terancam hukuman pidana yang berat, mengingat bahwa kecelakaan ini telah mengakibatkan korban luka serius.

5. Tindakan Kepolisian dan Pemerintah Daerah

Sebagai langkah responsif terhadap kejadian ini, pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan penghentian sementara operasional truk tanah di kawasan tersebut selama tiga hari. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati kepada korban dan keluarganya serta untuk memberikan ruang bagi penanganan situasi yang lebih kondusif.

Petugas keamanan juga disiagakan di lokasi sekitar kejadian untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut. Selain itu, masyarakat yang sempat mengadakan protes di lokasi kejadian diminta untuk tenang dan menyerahkan masalah ini kepada pihak yang berwenang.

MG/Patrick Daniel H.W.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content