Diduga Langgar Surat Edaran Dirjen Dikti, Pemilihan Rektor Unima Disoal

Minggu, 30 Agustus 2020 - 12:42 WIB
Mereka membawa narasi bahwa sistem e-voting rusak, meskipun alatnya berfungsi dengan baik. Dengan begitu, hasil pemungutan suara tidak sah dan meminta pemungutan digelar langsung atau manual.

"Akhirnya panitia justru melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Jadi, yang saya maksudkan adalah edaran Dirjen Dikti menyatakan harus daring dan e-voting," ujar dia.

Menurut Roni, di situlah dugaan pelanggaran prosedur terjadi dalam pemilihan rektor Unima. Panitia pemilihan tidak meminta petunjuk Dirjen Dikti sebelum menggelar pemilihan langsung atau manual.

"Jadi, yang ditanyakan kenapa peraturan secara prose situ kok terjadi. Padahal sebenarnya mungkin harus minta persetujuan Dirjen dulu ketika misalnya menggelar pemilihan manual, karena itu bertentangan dengan surat Dirjen Dikti. Jadi tidak dikonsultasikan lagi," ucap dia.

Selain dari prosedur, proses pemilihan juga tidak memperhatikan sisi hukum. Hal ini, kata Roni, berkaitan dengan hak suara 35 persen menteri dalam pemilihan rektor, seperti tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018.

Sebelum memilih rektor, kata dia, menteri seharusnya bisa melihat rekam jejak kandidat. Menteri tidak bisa secara subjektif memilih kandidat tertentu dengan mengabaikan rekam jejak.

"Jadi kelihatannya rekam jejak itu tidak digunakan. Jadi, kami punya bukti-bukti apa yang kami jelaskan itu kami juga sudah sampaikan pada pihak kementerian untuk boleh meninjau kembali," terang dia.

Roni menjelaskan, pemilihan rektor Unima yang akhirnya digelar secara manual menyatakan bahwa kandidat nomor satu Revolson Alexius Mege mendapatkan 32 suara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!