Diduga Langgar Surat Edaran Dirjen Dikti, Pemilihan Rektor Unima Disoal
Minggu, 30 Agustus 2020 - 12:42 WIB
JAKARTA - Terpilihnya Deitje Adolfien Katuuk sebagai Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) menuai polemik. Pasalnya, proses pemilihan rektor Unima dinilai cacat prosedur dan mengabaikan hukum.
Pembantu Rektor III urusan Kemahasiswaan dan Alumni Unima Roni Tuna menilai proses pemilihan Rektor Unima melanggar surat edara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Dalam surat edaran itu menerangkan bahwa pemilihan rektor wajib digelar secara daring. Jika terdapat pengambilan suara, pelaksanaanya wajib menggunakan e-voting untuk mencegah penularan Covid-19.
"Jadi ada surat Dirjen yang menjelaskan bahwa pelaksanaan itu dilaksanakan secara daring dan seandainya ada voting, dilakukan secara e-voting," kata Roni saat dihubungi awak media, Sabtu (29/8/2020).
Menurut Roni, awalnya pelaksanaan sesuai arahan Dirjen Dikti. Pengambilan suara rektor Unima dilaksanakan melalui e-voting.
Di situ, kata Roni, kandidat nomor satu yakni Revolson Alexius Mege mendapatkan 33 suara. Berikutnya kandidat nomor dua yakni Deitje Adolfien Katuuk memperoleh 21 suara dan kandidat ketiga Rudi Alexander Repi mendapatkan enam suara.
Namun, kata dia, proses itu tidak diakui secara sah. Terdapat pihak yang berkeberatan atas hasil e-voting dan menggagalkannya.
Mereka membawa narasi bahwa sistem e-voting rusak, meskipun alatnya berfungsi dengan baik. Dengan begitu, hasil pemungutan suara tidak sah dan meminta pemungutan digelar langsung atau manual.
"Akhirnya panitia justru melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Jadi, yang saya maksudkan adalah edaran Dirjen Dikti menyatakan harus daring dan e-voting," ujar dia.
Pembantu Rektor III urusan Kemahasiswaan dan Alumni Unima Roni Tuna menilai proses pemilihan Rektor Unima melanggar surat edara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Dalam surat edaran itu menerangkan bahwa pemilihan rektor wajib digelar secara daring. Jika terdapat pengambilan suara, pelaksanaanya wajib menggunakan e-voting untuk mencegah penularan Covid-19.
"Jadi ada surat Dirjen yang menjelaskan bahwa pelaksanaan itu dilaksanakan secara daring dan seandainya ada voting, dilakukan secara e-voting," kata Roni saat dihubungi awak media, Sabtu (29/8/2020).
Menurut Roni, awalnya pelaksanaan sesuai arahan Dirjen Dikti. Pengambilan suara rektor Unima dilaksanakan melalui e-voting.
Di situ, kata Roni, kandidat nomor satu yakni Revolson Alexius Mege mendapatkan 33 suara. Berikutnya kandidat nomor dua yakni Deitje Adolfien Katuuk memperoleh 21 suara dan kandidat ketiga Rudi Alexander Repi mendapatkan enam suara.
Namun, kata dia, proses itu tidak diakui secara sah. Terdapat pihak yang berkeberatan atas hasil e-voting dan menggagalkannya.
Mereka membawa narasi bahwa sistem e-voting rusak, meskipun alatnya berfungsi dengan baik. Dengan begitu, hasil pemungutan suara tidak sah dan meminta pemungutan digelar langsung atau manual.
"Akhirnya panitia justru melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Jadi, yang saya maksudkan adalah edaran Dirjen Dikti menyatakan harus daring dan e-voting," ujar dia.
tulis komentar anda