5 Fakta Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga, Kapolda NTT yang Ditegur Komisi III DPR

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:50 WIB

4. Dua Kali Menjabat Sebagai Kapolda



Daniel tercatat telah dua kali mengisi posisi Kapolda, dimulai dari menjabat sebagai Kapolda Papua Barat dari 20 Juni 2022 hingga 7 Desember 2023. Barulah setelah itu ia terkena mutasi untuk menjadi Kapolda NTT pada 7 Desember 2023.

5. Kasus Pemecatan Ipda Rudy Soik



Sayangnya ketika menjabat sebagai Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel ditimpa isu tidak sedap karena kasus pemecatan Ipda Rudy Soik. Dimana pemecatan tersebut dianggap penuh dengan kejanggalan.

Ipda Rudy Soik yang bertugas di lingkungan Polda NTT dipecat karena dinilai telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Mirisnya, pemecatan itu setelah dia membongkar praktik mafia BBM.

Pemecatan tersebut lantas tuai kontroversi yang membuat pihak Polda NTT harus melakukan klarifikasi. Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin mengatakan dari hasil sidang Komisi Kode Etik ditemukan anggotanya Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.

Itulah sejumlah fakta yang telah terungkap dari sosok Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga yang merupakan Kapolda NTT. Saat ini kasus Ipda Rudy Soik tengah didalami untuk menentukan status perwira polisi itu kedepannya
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!