Kapolda Metro Jaya Didesak Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:48 WIB
"Jika pelaku tidak mengembalikan uang tersebut, maka ancaman pidana 15 tahun penjara dari Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana 20 tahun," ujarnya.

Saat ini, terlapor telah mengembalikan dana kepada para korban baru 60 persen atau sekitar Rp30,5 miliar dari total kerugian sebesar Rp53 miliar.

Ali juga berharap pelaku JJ bersikap kooperatif dan segera membayar sisa uang milik para kliennya sekitar Rp20 miliar lagi.

Korban investasi bodong, Joyke Janto Sutrisno menuturkan Kapolda Metro Jaya telah memberikan atensi terhadap kasus tersebut. "Kapolda Metro Jaya sudah memonitor kasus. Jadi kalau dia tidak mengembalikan sisa uang kami, ini akan dilakukan penindakan pidana," ucapnya.

Dia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membekukan perusahaan MVJ. "Ini sudah jelas-jelas merugikan masyarakat dan melakukan penipuan," katanya. Dalam waktu dekat, 12 korban kasus dugaan penipuan dan pencucian uang akan diperiksa sebagai saksi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!