Kapolda Metro Jaya Didesak Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 10:48 WIB
LQ Indonesia Law Firm mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengusut tuntas kasus investasi bodong. Foto: Ist
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto didesak mengusut tuntas kasus investasi bodong . Akibat kasus dugaan penipuan dan pencucian uang tersebut, terdapat 12 orang mengalami kerugian hingga Rp52,3 miliar.
"Harapan kami uang klien kami Rp52,3 miliar sepenuhnya dikembalikan. Kalau tidak kami meminta Kapolda Metro Jaya memenjarakan pelaku (JJ)," ujar Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis, Kamis (24/10/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku JJ yang berperan ganda sebagai Pendeta memberikan iming-iming kepada para korbannya yang merupakan jemaat gereja untuk melakukan investasi di sebuah bank. Namun, uang tersebut malah dialihkan ke perusahaan MVJ.
"Sejak awal pelaku tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat, namun dengan sengaja menggunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi," kata Ali.
Dalam menangani kasus ini, pihaknya memiliki bukti cukup kuat antara lain surat AHU MVJ yang izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada izin usaha dalam bidang keuangan.
Kemudian, kuasa hukum korban membuat laporan polisi dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga terlapor berakhir di penjara jika tak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan sisa uang para korban jemaat gereja.
"Harapan kami uang klien kami Rp52,3 miliar sepenuhnya dikembalikan. Kalau tidak kami meminta Kapolda Metro Jaya memenjarakan pelaku (JJ)," ujar Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis, Kamis (24/10/2024).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku JJ yang berperan ganda sebagai Pendeta memberikan iming-iming kepada para korbannya yang merupakan jemaat gereja untuk melakukan investasi di sebuah bank. Namun, uang tersebut malah dialihkan ke perusahaan MVJ.
"Sejak awal pelaku tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat, namun dengan sengaja menggunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi," kata Ali.
Dalam menangani kasus ini, pihaknya memiliki bukti cukup kuat antara lain surat AHU MVJ yang izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada izin usaha dalam bidang keuangan.
Kemudian, kuasa hukum korban membuat laporan polisi dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga terlapor berakhir di penjara jika tak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan sisa uang para korban jemaat gereja.
Lihat Juga :