Masa Darurat Berakhir, Gugus Tugas COVID-19 Maluku Utara Bubar
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 10:33 WIB
MALUKU UTARA - Masa darurat COVID-19 di Provinsi Maluku Utara resmi berakhir pada 29 Agustus 2020, hari ini. Tim pun mulai mengosongkan Hotel Bela Sahid yang digunakan sebagai lokasi karantina yang digunakan sejak April 2020 lalu.
"29 Agustus adalah masa berakhinya penggunaan Hotel Sahid ini, sehingga setelah tanggal 29 kita tidak lagi menggunakan Hotel Sahid, karena masa darurat COVID-19 di Maluku Utara juga setelah itu diperpanjang dari Mei ke 29 Agustus dan tidak ada kelanjutannya," ujar koordinator kehumasan Gugus Tugas Mulyadi Tutupoho, Sabtu (29/08/2020). (BACA JUGA: Sadio Mane Jadi Pengganti Lionel Messi di Barcelona?)
Saat ini pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait struktur satgas
"Bagaimana kelanjutannya, nanti setelah ada keputusan dari Gugus Tugas itu sendiri, apakah masih dengan status darurat ataukah mengubah status menjadi siaga. Yang jelasnya bahwa kita masih menunggu petunjuk teknis kaitannya dengan adanya Perper No 8/2020 tentang Satgas COVID-19 itu. Kamis masih menunggu arahan dan teknis dari pusat," bebernya. (BACA JUGA: Disuntik Vaksin Sinovac, Emil: Pegal-pegal dan Nyut-nyutan 5 Menit)
Lanjut Mulyadi, semua instansi yang terlibat dalam Gugus Tugas Malut akan kembali ke instansi masing-masing, dan melaksanakan tugas dan fungsinya di instasi bersangkutan.
"29 Agustus adalah masa berakhinya penggunaan Hotel Sahid ini, sehingga setelah tanggal 29 kita tidak lagi menggunakan Hotel Sahid, karena masa darurat COVID-19 di Maluku Utara juga setelah itu diperpanjang dari Mei ke 29 Agustus dan tidak ada kelanjutannya," ujar koordinator kehumasan Gugus Tugas Mulyadi Tutupoho, Sabtu (29/08/2020). (BACA JUGA: Sadio Mane Jadi Pengganti Lionel Messi di Barcelona?)
Saat ini pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait struktur satgas
"Bagaimana kelanjutannya, nanti setelah ada keputusan dari Gugus Tugas itu sendiri, apakah masih dengan status darurat ataukah mengubah status menjadi siaga. Yang jelasnya bahwa kita masih menunggu petunjuk teknis kaitannya dengan adanya Perper No 8/2020 tentang Satgas COVID-19 itu. Kamis masih menunggu arahan dan teknis dari pusat," bebernya. (BACA JUGA: Disuntik Vaksin Sinovac, Emil: Pegal-pegal dan Nyut-nyutan 5 Menit)
Lanjut Mulyadi, semua instansi yang terlibat dalam Gugus Tugas Malut akan kembali ke instansi masing-masing, dan melaksanakan tugas dan fungsinya di instasi bersangkutan.
(vit)
tulis komentar anda