Sakit Hati Hubungan Asmara Diputus, Pria di Bali Putuskan Jari Pacarnya
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 21:16 WIB
DENPASAR - Seorang pemuda di Gianyar, Bali , Aditya (28) nekat melemparkan pisau hingga mengakibatkan pacarnya kehilangan jari tangannya. Gara-garanya, dia tidak terima diputuskan pacarnya. Akibat perbuatannya, kini Aditya ditahan di Polsek Gianyar. "Barang bukti pisau sudah kita amankan," kata Kapolsek Gianyar Kompol Ketut Suastika, Jumat (28/8/2020).
Dia menjelaskan, pelaku dan korban berinisial DH (40) sama-sama bekerja di warung sate. Pelaku yang merupakan duda dan korban yang juga janda sudah sekitar satu bulan berpacaran. (Baca juga: Menpan-RB Sebut Ada Fenomena Poliandri di Kalangan ASN)
Kemarahan pelaku dipicu ucapan korban yang mengatakan hubungan asmaranya sebaiknya tidak dilanjutkan. Korban mengaku salah satu anaknya tidak menyetujui hubungan itu. (Baca juga: Disuntik Vaksin Sinovac, Emil: Pegal-pegal dan Nyut-nyutan 5 Menit)
Pelaku yang tidak terima seketika emosi lalu melemparkan sebilah pisau ke arah korban. Tragisnya, lemparan pisau yang biasa dipakai mencincang daging sate itu mendarat tepat di jari telunjuk korban hingga putus.
Melihat korban berteriak kesakitan dan ketakutan, pelaku memilih kabur. Warga yang berdatangan ke lokasi kemudahan membawa korban ke rumah sakit.
Menurut Suastika, pelaku mengaku tidak sengaja melukai korban. "Namun dilihat dari kronologi kejadiannya, pelaku sudah ada niatan melakukan penganiayaan ," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun," pungkas Suastika.
Dia menjelaskan, pelaku dan korban berinisial DH (40) sama-sama bekerja di warung sate. Pelaku yang merupakan duda dan korban yang juga janda sudah sekitar satu bulan berpacaran. (Baca juga: Menpan-RB Sebut Ada Fenomena Poliandri di Kalangan ASN)
Kemarahan pelaku dipicu ucapan korban yang mengatakan hubungan asmaranya sebaiknya tidak dilanjutkan. Korban mengaku salah satu anaknya tidak menyetujui hubungan itu. (Baca juga: Disuntik Vaksin Sinovac, Emil: Pegal-pegal dan Nyut-nyutan 5 Menit)
Pelaku yang tidak terima seketika emosi lalu melemparkan sebilah pisau ke arah korban. Tragisnya, lemparan pisau yang biasa dipakai mencincang daging sate itu mendarat tepat di jari telunjuk korban hingga putus.
Melihat korban berteriak kesakitan dan ketakutan, pelaku memilih kabur. Warga yang berdatangan ke lokasi kemudahan membawa korban ke rumah sakit.
Menurut Suastika, pelaku mengaku tidak sengaja melukai korban. "Namun dilihat dari kronologi kejadiannya, pelaku sudah ada niatan melakukan penganiayaan ," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun," pungkas Suastika.
(shf)
tulis komentar anda