Mantan Caleg DPR RI Pembunuh Indriana Dewi Divonis Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 11 Oktober 2024 - 14:25 WIB
Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Eman Sulaeman. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang saat hakim membacakan putusan tersebut.

Ketua majelis hakim Eman Sulaeman mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Eman Sulaeman dikutip Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Pembunuh Berdarah Dingin: Usai Habisi Indriana, Devara Kirim Makanan ke Ortu Korban

Hakim Eman menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Devara, Didot, dan Reza terhadap korban Indriana sangat sadis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!