Mantan Caleg DPR RI Pembunuh Indriana Dewi Divonis Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 11 Oktober 2024 - 14:25 WIB
Mantan Caleg DPR RI Devara Putri Prananda dan kekasihnya Didot Alfiansyah, otak pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri divonis hukuman penjara seumur hidup. Foto/Agus Warsudi
BANDUNG - Mantan calon legislatif (Caleg) DPR RI Devara Putri Prananda dan kekasihnya Didot Alfiansyah, dua otak pembunuhan terhadap korban Indriana Dewi Eka Saputri, divonis hukuman penjara seumur hidup.



Majelis hakim juga menjatuhkan vonis sama terhadap Mohammad Reza, teman kedua otak pembunuhan sadis yang terjadi pada 20 Februari 2024 silam.





Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Eman Sulaeman. Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang saat hakim membacakan putusan tersebut.

Ketua majelis hakim Eman Sulaeman mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair. Karena itu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa, pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Eman Sulaeman dikutip Jumat (11/10/2024).



Hakim Eman menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Devara, Didot, dan Reza terhadap korban Indriana sangat sadis.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content