Rugikan Negara Ratusan Juta, Eks Kades Lebakgowah Tegal Resmi Jadi Tersangka
Kamis, 03 Oktober 2024 - 23:00 WIB
Adapun penetapan tersangka sendiri ditetapkan lewat surat Nomor: B 787/M.3.43/Fd.1/10/2024 Tanggal 02 Oktober 2024 dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, lanjut Yusuf, tersangka juga dikenai subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena surat itulah, penyidik menahannya ke Rutan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari kedepan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.
Selain itu, lanjut Yusuf, tersangka juga dikenai subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena surat itulah, penyidik menahannya ke Rutan di Lapas Klas IIB Slawi selama 20 hari kedepan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.
(ams)
Lihat Juga :