Rugikan Negara Ratusan Juta, Eks Kades Lebakgowah Tegal Resmi Jadi Tersangka
Kamis, 03 Oktober 2024 - 23:00 WIB
Kepala Desa Lebakgowah Bima Panji Sakti resmi menjadi tersangka usai diduga kuat menyelewengkan APBDesa tahun anggaran 2022/2023. Foto/IST
TEGAL - Kepala Desa Lebakgowah Bima Panji Sakti resmi menjadi tersangka usai diduga kuat menyelewengkan APBDesa tahun anggaran 2022/2023.
Kasie Intel Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawihardja menegaskan ia diduga kuat merugikan negara sebesar Rp390 juta. Dugaan itu muncul setelah pihaknya menyelidiki berdasarkan Surat Perintah penyidikan nomor : Sprint- 572/M.3.43/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
“Selanjutnya kami menetapkan bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Lebakgowah Kabupaten Tegal tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023,” kata Yusuf dalam siaran persnya, Kamis (4/10/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi APBDes, Kades di Kerinci Diamankan Polisi
Kasie Intel Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawihardja menegaskan ia diduga kuat merugikan negara sebesar Rp390 juta. Dugaan itu muncul setelah pihaknya menyelidiki berdasarkan Surat Perintah penyidikan nomor : Sprint- 572/M.3.43/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
“Selanjutnya kami menetapkan bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Lebakgowah Kabupaten Tegal tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023,” kata Yusuf dalam siaran persnya, Kamis (4/10/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi APBDes, Kades di Kerinci Diamankan Polisi
Lihat Juga :