Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor
Rabu, 02 Oktober 2024 - 19:00 WIB
Meski begitu, Wachid menegaskan bahwa Ajay Priatna masih wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bandung. “Masih, masih (harus lapor). Jadi bimbingannya nanti Bapas Bandung ya,” jelas dia.
Sebagai informasi, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna dinyatakan bersalah telah melalukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp507 juta.
Majelis hakim pada saat itu memvonis Ajay Priatna dengan 4 tahun kurungan penjara.
Sebagai informasi, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna dinyatakan bersalah telah melalukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp507 juta.
Majelis hakim pada saat itu memvonis Ajay Priatna dengan 4 tahun kurungan penjara.
(ams)
Lihat Juga :