Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor

Rabu, 02 Oktober 2024 - 19:00 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menjalani bebas bersyarat setelah menjalani hukuman empat tahun penjara. Foto/IST
BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menjalani bebas bersyarat setelah sebelumnya tersandung kasus memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari beberapa kepala OPD dan beberapa Camat di Kota Cimahi.

Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo membenarkan bebas bersyarat tersebut. Ia mengatakan, Ajay menjalani bebas bersyarat per hari ini.





“Hari ini. Jadi yang bersangkutan itu kan sudah memenuhi persyaratan secara Undang-Undang. Jadi yang bersangkutan mulai hari ini menjalani penggunaan integrasi berupa pembebasan bersyarat,” kata Wachid Wibowo, Rabu (2/10/2024).

Meski begitu, Wachid menegaskan bahwa Ajay Priatna masih wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bandung. “Masih, masih (harus lapor). Jadi bimbingannya nanti Bapas Bandung ya,” jelas dia.

Sebagai informasi, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna dinyatakan bersalah telah melalukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp507 juta.

Majelis hakim pada saat itu memvonis Ajay Priatna dengan 4 tahun kurungan penjara.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content