Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas Bersyarat, Tapi Wajib Lapor

Rabu, 02 Oktober 2024 - 19:00 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menjalani bebas bersyarat setelah menjalani hukuman empat tahun penjara. Foto/IST
BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menjalani bebas bersyarat setelah sebelumnya tersandung kasus memberi suap kepada penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari beberapa kepala OPD dan beberapa Camat di Kota Cimahi.

Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo membenarkan bebas bersyarat tersebut. Ia mengatakan, Ajay menjalani bebas bersyarat per hari ini.



Baca juga: Dituntut 8 Tahun Bui, Hak Politik Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Dicabut

“Hari ini. Jadi yang bersangkutan itu kan sudah memenuhi persyaratan secara Undang-Undang. Jadi yang bersangkutan mulai hari ini menjalani penggunaan integrasi berupa pembebasan bersyarat,” kata Wachid Wibowo, Rabu (2/10/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!