Densus 88: Anak-Anak Korban Doktrin Pelaku Teror Harus Dapat Perhatian Khusus
Senin, 30 September 2024 - 21:46 WIB
Baca juga: 7 Orang Pengancam Kunjungan Paus Fransiskus Ditangkap Densus 88
“Di Tangerang, yakni di ponpes yang dikelola Gus Najih itu ada anak-anak eks napiter atau napiter Poso (Sulteng), ada sekitar 30 sampai 50 anak. di Salatiga ada 8 anak, ada juga di Makassar kita titipkan di ponpes yang moderat, juga di Yogyakarta,” jelas Arif.
“Trauma-traumanya coba kita urai, psikisnya. Anak-anak itu kan cetakan orang tua, itu juga aset negara. Kelangsungan negara kita tergantung anak-anak, mereka nggak mungkin jadi anak-anak terus, akan tumbuh kembang jadi dewasa, sama seperti kita sekarang, kalau kita nggak kelola, nggak isi kehidupan mereka (dengan nilai-nilai kebaikan), terus negara kita mau dibawa ke mana?” lanjutnya.
Dia bercerita, langkah ini bukan tanpa sebab. Salah satunya juga dari hasil pengalaman Densus 88 menanggulangi terorisme.
Saat Densus era lama, di mana standar operasional prosedur (SOP) penangkapan pelaku teror adalah di rumah. Densus saat itu kerap melakukan operasi penegakan hukum dengan menggunakan senjata laras panjang.
Ternyata, setelah dilakukan evaluasi, penegakan hukum model seperti itu membuat trauma tersendiri bagi keluarga pelaku, terutama anak-anak. Mereka menjadi dendam, membekas kebencian. Sebab itulah, SOP kemudian diubah sedapat mungkin melakukan penangkapan di luar rumah.
Saat ini, sebut Arif, mantan narapidana terorisme di Indonesia jumlahnya sekitar 2.300 orang. Sementara mereka yang masih di dalam (penjara) jumlahnya sekitar 300 orang.
“Setelah pelaku ditangkap, bukan berarti tugas kita selesai. Kami kelola juga keluarganya, terutama anak-anaknya, karena mereka yang sudah kena doktrin akan membekas tentang kekerasan dan kebencian, inilah yang kami kelola,” sambungnya.
“Di Tangerang, yakni di ponpes yang dikelola Gus Najih itu ada anak-anak eks napiter atau napiter Poso (Sulteng), ada sekitar 30 sampai 50 anak. di Salatiga ada 8 anak, ada juga di Makassar kita titipkan di ponpes yang moderat, juga di Yogyakarta,” jelas Arif.
“Trauma-traumanya coba kita urai, psikisnya. Anak-anak itu kan cetakan orang tua, itu juga aset negara. Kelangsungan negara kita tergantung anak-anak, mereka nggak mungkin jadi anak-anak terus, akan tumbuh kembang jadi dewasa, sama seperti kita sekarang, kalau kita nggak kelola, nggak isi kehidupan mereka (dengan nilai-nilai kebaikan), terus negara kita mau dibawa ke mana?” lanjutnya.
Dia bercerita, langkah ini bukan tanpa sebab. Salah satunya juga dari hasil pengalaman Densus 88 menanggulangi terorisme.
Saat Densus era lama, di mana standar operasional prosedur (SOP) penangkapan pelaku teror adalah di rumah. Densus saat itu kerap melakukan operasi penegakan hukum dengan menggunakan senjata laras panjang.
Ternyata, setelah dilakukan evaluasi, penegakan hukum model seperti itu membuat trauma tersendiri bagi keluarga pelaku, terutama anak-anak. Mereka menjadi dendam, membekas kebencian. Sebab itulah, SOP kemudian diubah sedapat mungkin melakukan penangkapan di luar rumah.
Saat ini, sebut Arif, mantan narapidana terorisme di Indonesia jumlahnya sekitar 2.300 orang. Sementara mereka yang masih di dalam (penjara) jumlahnya sekitar 300 orang.
“Setelah pelaku ditangkap, bukan berarti tugas kita selesai. Kami kelola juga keluarganya, terutama anak-anaknya, karena mereka yang sudah kena doktrin akan membekas tentang kekerasan dan kebencian, inilah yang kami kelola,” sambungnya.
Lihat Juga :