Bikin Sertifikat Nasab Palsu, Mahasiswa Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jum'at, 27 September 2024 - 10:49 WIB
Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Jaksa Dian Wahyuni dalam persidangan membeberkan kronologi kasus yang dilakukan Janes. Peristiwa terjadi pada Desember 2023 lalu, Janes membuat sebuah blog spot untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan korban dari masyarakat yang percaya jika dia bisa mendaftarkan nasab keluarga.

Di dalam blog spot itu, Janes memasukkan gambar logo Rabhitah Alawiyah di bagian profilnya yang dia dapatkan dari Google dan memasukkan nasab sebagian hasil korbannya dan nasab habib yang terdaftar resmi di Rabhitah Alawiyah.

Janes membuat dan mendesain blog spotnya dengan menjiplak situs resmi Rabhitah Alawiyah. "Selanjutnya, terdakwa membuat postingan Facebook yang isinya terdakwa menawarkan apabila ada seseorang ingin mendaftarkan nasabnya di Rabithah Alawiyah bisa melalui terdakwa," kata isi dakwaan Jaksa.

Terdapat sejumlah orang yang meminta agar namanya didaftarkan dalam nasab Rabithah Alawiyah sebagaimana ditawarkan Janes. Terdakwa mematok tarif sebesar Rp2 juta hingga Rp4 juta jika ingin namanya didaftarkan.

Baca juga: Walisongo Keturunan Nabi Muhammad SAW, Berikut Nasab Lengkapnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!