37 Bandar Narkoba Napi Lapas Banceuy Dipindahkan ke Nusakambangan
Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:17 WIB
BANDUNG - Sebanyak 37 narapidana atau warga binaan pemasyarakat (WBP) Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat , dipindahkan ke Nusakambangan, Rabu (26/8/2020). Sebagian besar merupakan pengedar dan bandar narkoba.
Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, dari 37 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan itu rata-rata merupakan napi dengan masa hukuman 20 tahun penjara ke atas. Bahkan tiga napi di antarnya menjalani hukuman seumur hidup. Barang bukti narkoba para napi itu dalam jumlah besar. (BACA JUGA: Angka Kecelakaan Anak Tinggi, Ditjen Hubdar: Perlu Edukasi Sejak Usia Dini )
"Mereka yang dipindahkan ke Nusakambangan bisa dikategorikan bandar narkoba yang risikonya tinggi," kata Tri di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/8/2020). (BACA JUGA: Dor! BNNP Jabar Tembak Kurir Narkoba di Baranangsiang Bogor, Sita 3 Kg Sabu )
Tri berharap dengan pemindahan para bandar narkoba napi binaan Lapas Banceuy itu, bisa memutus mata rantai peredaran dan pengendalian narkoba dan berpengaruh signifikan terhadap situasi di dalam lapas, lebih kondusif. (BACA JUGA: Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang )
"Tapi tentu dengan isi (jumlah napi) 930 napi, dengan 850 napi di antaranya kasus narkoba, akhirnya kita tetap utamakan siaga satu. Sebab, walaupun sudah di dalam, napi narkoba ini selalu ingin berbisnis. Ini (perjuangan mewujudkan Lapas Banceuy Bersinar), kuat-kuatan aja kita dengan mereka," ujar Tri.
Kalapas Banceuy menuturkan, pemindahan para napi dengan kategori bandar narkoba ini sebagai upaya memutus mata rantai bisnis narkoba, baik jaringan di dalam maupun di luar lapas.
"Jadi yang baru kemarin dipindahkan ke Nusakambangan dari Lapas Banceuy itu 22 orang napi. Namun sebelumnya kami memindahkan 15 napi ke Lapas Gunungsindur. Tapi akhirnya mereka dibuang juga ke Nusakambangan. Jadi dari Lapas Banceuy 37 orang yang dipindahkan ke sana (Nusakambangan)," tutur Kalapas.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, dari 37 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan itu rata-rata merupakan napi dengan masa hukuman 20 tahun penjara ke atas. Bahkan tiga napi di antarnya menjalani hukuman seumur hidup. Barang bukti narkoba para napi itu dalam jumlah besar. (BACA JUGA: Angka Kecelakaan Anak Tinggi, Ditjen Hubdar: Perlu Edukasi Sejak Usia Dini )
"Mereka yang dipindahkan ke Nusakambangan bisa dikategorikan bandar narkoba yang risikonya tinggi," kata Tri di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/8/2020). (BACA JUGA: Dor! BNNP Jabar Tembak Kurir Narkoba di Baranangsiang Bogor, Sita 3 Kg Sabu )
Tri berharap dengan pemindahan para bandar narkoba napi binaan Lapas Banceuy itu, bisa memutus mata rantai peredaran dan pengendalian narkoba dan berpengaruh signifikan terhadap situasi di dalam lapas, lebih kondusif. (BACA JUGA: Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang )
"Tapi tentu dengan isi (jumlah napi) 930 napi, dengan 850 napi di antaranya kasus narkoba, akhirnya kita tetap utamakan siaga satu. Sebab, walaupun sudah di dalam, napi narkoba ini selalu ingin berbisnis. Ini (perjuangan mewujudkan Lapas Banceuy Bersinar), kuat-kuatan aja kita dengan mereka," ujar Tri.
Kalapas Banceuy menuturkan, pemindahan para napi dengan kategori bandar narkoba ini sebagai upaya memutus mata rantai bisnis narkoba, baik jaringan di dalam maupun di luar lapas.
"Jadi yang baru kemarin dipindahkan ke Nusakambangan dari Lapas Banceuy itu 22 orang napi. Namun sebelumnya kami memindahkan 15 napi ke Lapas Gunungsindur. Tapi akhirnya mereka dibuang juga ke Nusakambangan. Jadi dari Lapas Banceuy 37 orang yang dipindahkan ke sana (Nusakambangan)," tutur Kalapas.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
(awd)
tulis komentar anda