37 Bandar Narkoba Napi Lapas Banceuy Dipindahkan ke Nusakambangan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 20:17 WIB
Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji (kemeja batik). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Sebanyak 37 narapidana atau warga binaan pemasyarakat (WBP) Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat , dipindahkan ke Nusakambangan, Rabu (26/8/2020). Sebagian besar merupakan pengedar dan bandar narkoba.

Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, dari 37 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan itu rata-rata merupakan napi dengan masa hukuman 20 tahun penjara ke atas. Bahkan tiga napi di antarnya menjalani hukuman seumur hidup. Barang bukti narkoba para napi itu dalam jumlah besar. (BACA JUGA: Angka Kecelakaan Anak Tinggi, Ditjen Hubdar: Perlu Edukasi Sejak Usia Dini )



"Mereka yang dipindahkan ke Nusakambangan bisa dikategorikan bandar narkoba yang risikonya tinggi," kata Tri di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/8/2020). (BACA JUGA: Dor! BNNP Jabar Tembak Kurir Narkoba di Baranangsiang Bogor, Sita 3 Kg Sabu )

Tri berharap dengan pemindahan para bandar narkoba napi binaan Lapas Banceuy itu, bisa memutus mata rantai peredaran dan pengendalian narkoba dan berpengaruh signifikan terhadap situasi di dalam lapas, lebih kondusif. (BACA JUGA: Nasri: Jika Tidak Daftar Ulang ke Sunda Empire, Semua Negara Tak Boleh Cetak Uang )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!