Pemakaman Mantan Wali Kota Mojokerto Pakai Protokol COVID-19
Kamis, 27 Agustus 2020 - 19:51 WIB
Perwakilan keluarga almarhum, Istibsaroh mengatakan, sebelum meninggal dunia almarhum mengeluh sakit dan sesak nafas, pada Kamis (27/8/2020) pagi. Lalu dibawa ke klinik Lapas Porong, dan dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Keluarga. Selang satu jam kemudian, Mas'ud Yunus dinyatakan meninggal dunia.
"Inalilahi waina ilaihi rojiun meninggal dunia Bapak Mas'ud Yunus di Lapas Porong, karena beliau ada suspect jadi pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan. Tetap jaga jarak, dan memakai masker. Insya Allah dimakamkan di makam keluarga," tuturnya.
Mas'ud Yunus meninggal dunia pada usia 68 tahun, menjabat Wali Kota Mojokerto , sejak 8 Desember 2013. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Mojokerto , mendampingi Abdul Gani Soehartono.
(Baca juga: Ratusan Buruh Pabrik Terpapar COVID-19, Emil: Industri Tak Kebal )
Bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto , Wiwiet Febryanto, Mas'ud Yunus divonis bersalah atas tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
"Inalilahi waina ilaihi rojiun meninggal dunia Bapak Mas'ud Yunus di Lapas Porong, karena beliau ada suspect jadi pemakaman dilakukan secara protokol kesehatan. Tetap jaga jarak, dan memakai masker. Insya Allah dimakamkan di makam keluarga," tuturnya.
Mas'ud Yunus meninggal dunia pada usia 68 tahun, menjabat Wali Kota Mojokerto , sejak 8 Desember 2013. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Mojokerto , mendampingi Abdul Gani Soehartono.
(Baca juga: Ratusan Buruh Pabrik Terpapar COVID-19, Emil: Industri Tak Kebal )
Bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto , Wiwiet Febryanto, Mas'ud Yunus divonis bersalah atas tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :