Soal Insiden Kereta Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Ini Kata Polisi

Rabu, 25 September 2024 - 13:49 WIB
Kecelakaan kereta api KA Taksaka tertemper truk molen di Sedayu, Bantul, DIY pada Rabu (25/09/2024). Foto/Humas Polres Bantul
BANTUL - Polisi menyebut Insiden kecelakaan kereta api Taksaka di perlintasan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul bisa berujung pada proses hukum. Sebab, peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dari sopir truk yang tak mengindahkan peringatan petugas.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut sopir truk itu bisa terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan.“Sopir truk bisa diproses hukum karena menyebabkan tabrakan,” kata Jeffry, Rabu (25/09/2024).

Jeffry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.



Sementara, dalam kasus ini, sopir diduga menerobos palang pintu kereta hingga menyebabkan tabrakan yang menimbulkan kerusakan pada kereta, serta pos jaga.

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, hal itu sesuai bunyi pasal 124 aturannya,” ucapnya.

Jeffry mengatakan seharusnya pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan, palang pintu ditutup atau isyarat lainnya.

Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jeffry mengatakan bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Krisbiyantoro menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas terjadinya insiden ini karena akibat kelalaian pengemudi truk.“KAI akan menempuh jalur hukum,” katanya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content