Ditahan Karena Kasus Korupsi, Pejabat PUPR Palopo Dinonaktifkan

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:30 WIB
"Karena kita sebagai ASN tidak ada pekerjaan yang tidak diatur oleh peraturan perundang-perundangan," ujar Judas.

Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan kepada pejabat yang baru saja di lantik, bahwa pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diikat oleh peraturan.

"Semuanya diatur, oleh karena itu apabila kita belok tidak sesuai aturan maka lambat laun akan ada masalah," tegas Wali Kota.

Adapun yang hadir pada kegiatan pelantikan yakni Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Ishaq Iskandar, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Taufiq, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Burhan Nurdin.

Baca Juga: Dinas PUPR Palopo Akui Ada Puluhan Proyek yang Belum Terlaksana
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!