Kerap Resahkan Warga, Dua Bandit Sepeda Motor Digulung Polisi

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:21 WIB
Dari pengakuan kedua pelaku, sebelum beraksi di dua lokasi tersebut keduanya pernah beraksi di delapan lokasi di Surabaya. Totalnya ada 10 lokasi pencurian sepeda motor. (Baca juga: 9.083 Warga Surabaya Sembuh COVID-19, Angka Kesembuhan Capai 77,53%)

Pelaku mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. Sementara hasil curanmor oleh keduanya dijual langsung ke Madura. (Baca juga: Aksi Infiltrasi Pasukan Katak Menyegap Musuh dari Darat, Laut dan Udara)

Hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Atas perbuatannya, kedua tersangka ini kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!