KPU Jakarta Undi Nomor Urut Besok, Cagub-Cawagub Diwajibkan Hadir

Minggu, 22 September 2024 - 20:41 WIB
Astri menjelaskan, penentuan nomor urut akan dilakukan dengan undian. Tiap paslon akan menggunakan nomor yang keluar selama masa kampanye.

Dia menambahkan, mekanisme pengundian sama seperti saat Pemilihan Presiden (Pilpres). Tiap paslon melakukan undian dua kali, untuk urutan pengambilan dan nomor urut Pilkada.

“Nanti sesuai dengan mekanisme SOP yang sudah dibuat oleh KPU RI, mereka akan melakukan pertama pengundian untuk nomor antrian terlebih dahulu. Setelah itu baru nanti mereka melakukan pengundian nomor urut,” jelas dia.

Sebagai informasi, KPU DKI telah resmi menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai cagub-cawagub DKI Jakarta.

Penetapan itu dilakukan setelah KPU DKI Jakarta melakukan rapat pleno internal di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (22/9/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!