KPU Jakarta Undi Nomor Urut Besok, Cagub-Cawagub Diwajibkan Hadir
Minggu, 22 September 2024 - 20:41 WIB
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Selanjutnya, KPU DKI akan menggelar pengundian nomor urut. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan tiga calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Selanjutnya, KPU DKI akan menggelar pengundian nomor urut bagi cagub-cawagub pada Senin (23/9/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, saat pengundian nomor urut tersebut pasangan cagub-cawagub Jakarta diwajibkan hadir ke kantor KPU DKI.
"Besok kami akan mengadakan pengundian nomor urut. Besok paslon (pasangan calon) hadir ke kantor kami untuk mengambil nomor urut,” kata Astri di Kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Baca juga: KPU Jakarta Gelar Penetapan Cagub-Cawagub 22 September, Pengundian Nomor Urut 23 September
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, saat pengundian nomor urut tersebut pasangan cagub-cawagub Jakarta diwajibkan hadir ke kantor KPU DKI.
"Besok kami akan mengadakan pengundian nomor urut. Besok paslon (pasangan calon) hadir ke kantor kami untuk mengambil nomor urut,” kata Astri di Kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Baca juga: KPU Jakarta Gelar Penetapan Cagub-Cawagub 22 September, Pengundian Nomor Urut 23 September
Lihat Juga :