3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan

Minggu, 22 September 2024 - 20:17 WIB
Polisi pun melakukan pengembangan untuk meringkus dua pelaku lainnya yakni, Basyarah (25), sekaligus mantan karwayan J&T di Kota Makassar.

Sementara rekan lainnya, Rudi (48) ditangkap di salah satu halaman minimarket di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita sisa barang bukti hasil pembobolan berupa 8 unit hp yang belum sempat dijual.

"Sementara 26 unit telpeon seluler lainnya, oleh pelaku telah dijual dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online, begitu pun barang bukti uang tunai hasil pembobolan sebesar Rp86 juta juga telah habis digunakan," beber Devi Sujana.

Baca juga: 5 Pelaku Pembunuhan Bocah Dililit Lakban di Lebak Dibekuk, 3 Emak-emak

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut kini ditahan terancam pidana diatas 5 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!