3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan

Minggu, 22 September 2024 - 20:17 WIB
Polrestabes Makassar berhasil meringkus tiga kawanan pembobol dua kantor jasa pengiriman barang yang berhasil membawa kabur uang tunai Rp87 juta dan 34 unit HP. Foto/Abdoellah Nicolha
MAKASSAR - Polrestabes Makassar berhasil meringkus tiga kawanan pembobol dua kantor jasa pengiriman barang yang berhasil membawa kabur uang tunai Rp87 juta dan 34 unit HP. Diketahui, satu di antara tiga pelaku merupakan mantan karyawan jasa pengiriman barang J&T, dia nekat melakukana aksinya karena ketagihan judi online.

Ketiga pelaku adalah Fatur (20), Basyarah (25), dan Rudi (48). Ketiga pelaku membobol dua Kantor Cabang, jasa pengiriman barang J&T di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.



Penangkapan yang dilakukan Unit Jatanras Polrestabes Makassar itu dilakukan di tiga lokasi berebeda, yakni Kabupaten Maros, Kota Makassar, dan Kabupaten Gowa.

Penangkapan terhadap satu pelaku saat hendak kabur ke wilayah Papua di Kabupaten Maros. "Yang bersangkutan sedang berusaha untuk berangkat ke Papua ke luar kota, sudah mendapatkan tiket pesawat," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, Minggu (22/9/2024).

Sementara penangkapan satu pelaku lain, Fatur (20) diwarnai kericuhan karena pelaku hendak melarikan diri lewat jendela kamar saat akan ditangkap.

Polisi pun melakukan pengembangan untuk meringkus dua pelaku lainnya yakni, Basyarah (25), sekaligus mantan karwayan J&T di Kota Makassar.

Sementara rekan lainnya, Rudi (48) ditangkap di salah satu halaman minimarket di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita sisa barang bukti hasil pembobolan berupa 8 unit hp yang belum sempat dijual.

"Sementara 26 unit telpeon seluler lainnya, oleh pelaku telah dijual dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online, begitu pun barang bukti uang tunai hasil pembobolan sebesar Rp86 juta juga telah habis digunakan," beber Devi Sujana.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut kini ditahan terancam pidana diatas 5 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content