Suami Tusuk Pria hingga Tewas di Bekasi, Pemicunya Cemburu Istri Siri Dibawa Kabur

Kamis, 19 September 2024 - 09:33 WIB
Pelaku sontak mengeluarkan pisau lalu menghunuskan ke tubuh korban. Bahkan, penusukan dilakukan lebih dari satu kali.

"Korban berlari sampai akhirnya terjatuh di teras kontrakan," kata Dwi.

Nyawa korban tak terselamatkan usai peristiwa tersebut. Korban mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, dada, perut, paha, dan pinggang. "Pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Pondok Gede," ujarnya.

Polisi menjerat pelaku AS dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelaku diancam hukuman terberat yakni hukuman mati.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!