Belajar Nyetir Sopir Salah Injak Pedal Mobil Tabrak Tiga Anak, 2 Tewas

Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:12 WIB
Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, benar anggota Polsek Arcamanik mengamankan PR karena diduga melakukan kelalaian hingga menewaskan orang lain.

"Pelaku Pr sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Arcamanik. PR dikenakan Pasal 359 KUH Pidana," kata Kompol Deny Rahmanto, Kamis (27/8/2020).

Untuk diketahui, Pasal 359 KUH Pidana mengatur tentang perbuatan kelalalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam pasal ini, pelaku diancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Kapolsek mengemukakan, PR diamankan karena kelalaiannya menabrak tiga anak-anak di Lapangan Bah Kasim, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitr pukul 17.30 WIB.

"Terjadi kecelakaan pada 20 Agustus (Kamis 20/8/2020) yang mengakibatkan dua anak di bawah umur meninggal dunia dan satu lagi luka berat," ujar Kapolsek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!