Motif Asep Lakukan Perampokan di Arjasari Bandung Dipicu Terlilit Utang Pinjol Rp40 Juta

Jum'at, 13 September 2024 - 16:37 WIB
"Dari hasil penyelidikan, didapat beberapa dugaan pelaku yang pada akhirnya bisa kita dapatkan identitas tersangka dan dalam kurun waktu 18 jam sehingga pada pukul 10.00-11.00 WIB kita bisa mengamankan tersangka dengan barang bukti yang ada," paparnya.

Kusworo menyebut jika pelaku sempat melarikan diri bahkan membakar barang yang digunakan untuk merampok.

"Pelaku sempat berupaya kabur dan membakar peralatan-peralatan yang digunakan pada saat melakukan perampokan seperti jas hujan, celana, masker, dan lain sebagainya untuk mengaburkan identitas yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan pada tanggal 11 September tersebut," terangnya.Baca juga: 2 Sosok Danrem Baru yang Ditunjuk Panglima TNI, Nomor 1 Eks Kapoksahli Pangdam III/Siliwangi

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!