Polda Riau Tahan Bripka Y Akibat Aniaya Warga hingga Tewas
Kamis, 12 September 2024 - 18:50 WIB
PEKANBARU - Bripka Y ditahan Propam Polda Riau karena diduga terlibat penganiayaan kepada seorang warga hingga meninggal. Polisi masih memburu AS warga sipil yang diduga menyuruh Bripka Y melakukan penganiayaan.
Kasus ini berawal saat AS yang menuding korban bernama Jamal (31) mencuri barangnya.
Peristiwa terjadi pada Senin 9 Septermber 2024 ketika korban sedang berada di kebun sawit miliknya di Desa Durian Tandan, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat itu AS bersama empat rekannya termasuk Bripka Y mendatangi korban yang sedang di kebun. AS datang ke lokasi untuk meminta barangnya yang hilang kepada korban Jamal.
AS menuding Jamal yang mengambil barang miliknya.
“Saat ditanya korban tidak mengakuinya. Di sanalah pelaku AS dan Y menganiaya korban hingga babak belur. Sementara tiga pelaku lainnya tidak ikut menganiaya. Jadi AS ini meminta bantuan Y untuk mengambil barangnya ke korban,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka dan Direskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Kamis (12/9/2024).
Para pelaku juga membawa korban ke lokasi yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari kebun. Di sana juga pelaku menganiaya korban.
“Para pelaku memaksa korban menunjukan barang yang dicuri, namun korban mengaku tidak tahu. Di sana pelaku kembali menganiaya korban. Korban kemudian dibawa ke rumahnya. Namun sampai di rumah kondisi korban sudah kritis,” sambung Anom.
Kasus ini berawal saat AS yang menuding korban bernama Jamal (31) mencuri barangnya.
Peristiwa terjadi pada Senin 9 Septermber 2024 ketika korban sedang berada di kebun sawit miliknya di Desa Durian Tandan, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat itu AS bersama empat rekannya termasuk Bripka Y mendatangi korban yang sedang di kebun. AS datang ke lokasi untuk meminta barangnya yang hilang kepada korban Jamal.
AS menuding Jamal yang mengambil barang miliknya.
“Saat ditanya korban tidak mengakuinya. Di sanalah pelaku AS dan Y menganiaya korban hingga babak belur. Sementara tiga pelaku lainnya tidak ikut menganiaya. Jadi AS ini meminta bantuan Y untuk mengambil barangnya ke korban,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka dan Direskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga
Para pelaku juga membawa korban ke lokasi yang jaraknya sekitar 2 kilometer dari kebun. Di sana juga pelaku menganiaya korban.
“Para pelaku memaksa korban menunjukan barang yang dicuri, namun korban mengaku tidak tahu. Di sana pelaku kembali menganiaya korban. Korban kemudian dibawa ke rumahnya. Namun sampai di rumah kondisi korban sudah kritis,” sambung Anom.
tulis komentar anda