Komisi Nasional Disabilitas Ajak Masyarakat Penuhi Hak Difabel

Kamis, 12 September 2024 - 07:39 WIB
Di hadapan sekitar 800 mahasiswa baru Universitas Trilogi, Deka menyebut charity base berdasarkan belas kasih dan kemampuan. Sebaliknya right base mewajibkan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kondisi apa pun.

“Kalau charity base itu bisa membantu ya membantu. Sama kayak sedekah, kalau kita punya uang bisa sedekah, itu charity base. Tapi kalau right base, kita punya uang, kita enggak punya uang, kita mampu atau enggak mampu, kita harus memberikan apa yang menjadi haknya. Harus disediakan apa yang menjadi kebutuhannya. Harus diatasi apa yang menjadi hambatan dan kendalanya,” ungkap Founder Rumah Autis pada 2004.

Di lingkungan pendidikan tinggi misalnya, sejumlah aspek yang harus dipenuhi baik oleh kampus atau mahasiswa adalah berkaitan dengan regulasi. Kampus harus membuat kebijakan-kebijakan, termasuk program anggaran yang bisa betul-betul memenuhi hak penyandang disabilitas. Termasuk penyediaan aksesibilitas seperti toilet khusus difabel.

“Kemudian pendidikan inklusif, mulai dari penerimaan mahasiswa disabilitas. Mashasiswa disabilitas berhak mendapatkan afirmasi. Berhak mendapat soal dan standar penilaian yang berbeda, itu hak yang harus dipenuhi. Mereka juga harus dilibatkan dalam semua aspek pembelajaran di kampus,” katanya.

Lulusan magister pendidikan Universitas Islam As-Syafi'iyah (UIA) ini menyebut, Indonesia sudah memiliki perangkat hukum internasional dengan meratifikasi United Nation Convention of Rights for People with Disabilities (UN CRPD). Termasuk telah membuat UU No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan beberapa peraturan turunannya.

Namun demikian, pemenuhan hak disabilitas di Indonesia saat ini masih terbilang jauh dari maksimal. Atas dasar itu, pembentukan Komisi Nasional Disabilitas ini bertujuan untuk melakukan percepatan sehingga pemenuhan hak disabilitas dapat terwujud.

Dalam UU No 8 Tahun 2016 disebutkan, hak penyandang disabilitas terbagi atas 22 hak, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.

"Dari jumlah tersebut, KND mengelompokkannya menjadi enam isu strategis, yaitu penghapusan stigma, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pekerjaan, dan pendataan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!