KPU Sebut Penolakan Berkas Dico-Ali Sesuai Prosedur, Pengamat Nilai Pendapat Pribadi

Rabu, 11 September 2024 - 19:40 WIB
Fajar menduga jika pernyataan Komisioner Idham Kholik tidak mewakili KPU secara kelembagaan. Kondisi ini perlu menjadi atensi karena dapat memperkeruh proses persidangan sengketa di Bawaslu Kendal. Menurut dia, sistem tersebut harus dibangun karena itu yang dinamakan sistem kolektif kolegial yang utuh dan penuh.

“Jadi bukan hanya dimaknai dengan pengambilan keputusan finalnya saja yang kolektif kolegial. Sistem kolektif kolegial itu sendiri merupakan sistem dalam suatu organisasi di mana untuk mencapai suatu tujuan, diperlukan adanya suatu koordinasi antara satu pimpinan dengan pimpinan lainnya,” katanya.

Selain itu, kepemimpinan kolektif kolegial merupakan istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah.

“Hal ini berlaku juga ketika seorang komisioner KPU berstatemen di media. Sebab setiap langkah komisioner baik di internal atau eksternal, dan itu menyangkut tugas pokok fungsinya harus ada mufakat kebersamaan seluruh komisioner KPU,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Kholik berpendapat bahwa penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali yang dicalonkan PKB sudah sesuai aturan Pasal 100 dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!