KPU Sebut Penolakan Berkas Dico-Ali Sesuai Prosedur, Pengamat Nilai Pendapat Pribadi

Rabu, 11 September 2024 - 19:40 WIB
Pernyataan KPU terkait penolakan berkas paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal sudah sesuai prosedur menuai pro dan kontra. Foto/Ilustrasi
KENDAL - Pernyataan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penolakan berkas pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto-Ali Nurudin oleh KPU Kendal sudah sesuai prosedur menuai pro dan kontra.

Pengamat hukum Fajar Trio menegaskan, apakah pernyataan tersebut mewakili kelembagaan atau sebatas pendapat pribadi. KPU sebagai penyelenggara pemilu hingga saat ini dinilai memiliki celah. Terlebih sistem kolektif kolegial di internalnya patut diduga masih tak berjalan baik.



“Apakah pernyataan salah satu komisioner tersebut mewakili kelembagaan atau pribadi? Pertanyaannya, apakah statemen terkait penolakan berkas bakal calon Pilbup Bupati Kendal, semua komisioner KPU tanpa terkecuali sudah tahu? Itu semua harus dikomunikasikan ke sesama komisionernya, semua harus tahu, dan terbuka,” kata Fajar, Rabu (11/9/2024).

Baca juga: Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di Pilkada 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!