Kalah Sengketa, Rumah Kos Binawan 2 Disita Pengadilan

Rabu, 11 September 2024 - 11:33 WIB
Tampak banyak kendaraan truk terparkir di kawasan sekitar rumah kos itu yang bakal digunakan untuk mengangkuti barang-barang milik penghuni kos.

Pengacara pemilik Rumah Kost Binawan 2, Suryantara menyatakan, pihaknya bakal mengajukan permohonan ke PTUN atas eksekusi oleh PN Jakarta Pusat. "Kami akan melakukan PTUN untuk menentukan letak batas segala macamnya," katanya.

Menurut Suryanta, PT Mitra Mata sebagai pemilik lahan Rumah Kos Binawan 2 sekaligus termohon eksekusi menilai, adanya kesalahan eksekusi dan kesalahan objek eksekusi dalam prosesnya.

"Ada kesalahan objek eksekusi dan kami sebetulnya telah menyampaikan bantahan atau perlawanan eksekusi, yang telah terdaftarkan di PN Jakpus dan masih dalam proses persidangan," tuturnya.

Dia menilai ada kejanggalan dalam proses sengketa tersebut, yang mana objek perkara di Jalan Kalipasir Nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat hanya seluas 480 meter persegi. Sisanya milik orang, bukan termasuk objek eksekusi, tapi PN Jakpus mengeksekusi seluruhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!