Geram Pembangunan UMKM di RTH Muara Karang, DPRD DKI Akan Polisikan JUP

Kamis, 27 Agustus 2020 - 01:39 WIB
Prasetio pun meminta kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menghentikan pembangunan yang sudah menyalahi aturan tersebut. "Contoh seperti kalijodo. Tapi di belokin seperti ini, jadi gak benar ini. Ada apa ini? Inilah yang akan saya luruskan dan minta kepada penanggung jawab JUK untuk menghentikan," Terangnya.

Prasetio menambahkan jika pembangunan ini tidak dihentikan maka pihaknya akan melaporkan pengembang kepada pihak yang berwajib. "Saya harap ini harus dihentikan. Jika tetap masih berjalan, kedepan kalau hari senin atau selasa beliau datang ke DPRD masih ada tindakan seperti ini maka akan kami laporkan kepolisian, Kejaksaan dan KPK," Ucap Prasetio.

Sementara itu Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah melakukan monitoring secara periodik dan juga menyampaikan kepada pemerintah provinsi. "Untuk itu kami akan mengajukan saran kiranya ini konsisten pada rencana kota yang ada sebagai fungsi jalur hijau," Kata Sigit.

Diwaktu yang sama, Plt Direktur Utama Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), Ahmad Fauzi menyatakan, tetap akan mengikuti arahan pemrov DKI, dan walikota wilayah Jakarta Utara. "Prinsipnya kami dari JUP sebagai perusahaan pemerintah daerah, akan mengikuti aturan yang berlaku," Ucap Fauzi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!