Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi

Senin, 09 September 2024 - 18:27 WIB
"Daging hasil curian dijual kepada salah satu pedagang yang ada di pasar hewan," ucapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat Lumajang agar tidak mengikat hewan ternaknya di luar atau lahan terbuka. "Kami harap untuk tetap dijaga, diawasi karena menjadi incaran para pelakukejahatan curawan ini," imbaunya.

Baca juga: 6 Danrem Naik Pangkat Jadi Brigjen Awal September 2024, Ini Daftar Namanya

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!