Modus Kasih Hukuman, Pemilik Pesantren di Karawang Cabuli 6 Santriwati

Senin, 09 September 2024 - 18:23 WIB
Polisi menahan tersangka KA (49), pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren di Majalaya, Karawang, Jawa Barat yang diduga mencabuli 6 santriwatinya. Foto/Nilakusuma
KARAWANG - Tersangka KA (49), pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi karena diduga mencabuli 6 santriwatinya.

Modus yang dilakukan KA dengan berpura -pura menghukum santriwati dan meminta santriwati memperlihatkan aurat kewanitaannya.

Baca juga: Lewat Ritual Mandi Madu, Oknum Ustaz di Cianjur Cabuli Santriwati

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan polisi menangkap KA setelah menemukan bukti jika KA melakukan pencabulan terhadap 6 orang santriwatinya.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Untuk sementara korban berjumlah 6 orang," kata Edwar saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (9/9/2024).

Menurut Edwar, polisi menangani kasus pencabulan dengan pelaku KA berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Pencabulan dilakukan oleh pelaku kepada anak muridnya sejak tahun 2023 hingga Maret 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!