Polres Batubara Gagalkan Pengiriman 21 Kg dari Aceh di Jalinsum

Minggu, 08 September 2024 - 16:16 WIB
Berdasarkan pengakuan tersangka, daun ganja tersebut rencananya akan diantarkan ke seseorang di wilayah Batubara, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Selain menyita barang bukti ganja, polisi juga menyita beberapa telepon seluler dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Baca juga: Cerita Jenderal TNI AD Hadapi Prajurit yang Mabuk dan Bikin Resah Warga, Hukumannya Bikin Insaf

AKBP Taufiq menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam satu bulan terakhir, jajaran Polres Batubara telah berhasil mengungkap 22 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!